Rabu, 04 November 2015

AD-ART MPK


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ ART)

MPK SMK NU GRESIK







PERIODE TAHUN 2015 - 2016















ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MPK SMK NU GRESIK PERIODE 2015-2016

KATA PENGANTAR



Assalamualaikum wr. wb.

Penyusun mengucapkanpuji syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT  atas terselesaikannya Pedoman Kerja Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK NU Gresik ini. Beberapa ucapan terima kasih penyusun sampaikan kepada seluruh pihak yang membantu perancangan Pedoman Kerja MPK SMK NU Gresik sehingga dapat tersaji seperti sekarang ini.

Tidak terlepas dari segala rintangan dan cobaan yang penyusun hadapi sehingga dapat menimbulkan ketidaksempurnaan yang menjadi ciri khas manusia dalam segala bidang untuk menghasilkan sebuah karya. Oleh sebab itu, penyusun memohon maaf atas segala kelemahan dan kekurangan dalam pembuatan Pedoman Kerja ini.

Harapan merupakan suatu asa yang dimiliki oleh setiap manusia maka penyusun berharap dengan adanya Pedoman Kerja MPK SMK NU Gresik ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai acuan oleh MPK khususnya dan oleh pihak-pihak tertentu pada umumnya.







Gresik, 09 Oktober 2015








BAB I
BENTUK, NAMA, dan TEMPAT

Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMK NU Gresik terdiri dari lembaga legislatif, lembaga, eksekutif dan organisasi, pengembangan, bakat dan minat.


Pasal 2
Nama
1.      Lembaga Legislatif bernama Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik kemudian disingkat MPK SMK NU Gresik.
2.      Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK NU Gresik kemudian disingkat OSIS SMK NU Gresik.
3.      Organisasi Pengembangan bakat dan minat SMK NU Gresik yang tergabung dalam ekstrakurikuler.

Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat bertempat di SMK NU Gresik.

BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat bertujuan sebagai berikut:
  1. Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
  2. Membina akhlak dan keimanan siswa.
  3. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran  jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
  4. Membangun siswa SMK NU Gresik yang profesional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.


BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5
TUGAS MPK

     Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik, bertugas sebagai berikut:
1.      Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
2.      Melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS.
3.      Merumuskan dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik.
4.      Mencari, menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMK NU Gresik sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.      Melaksananakan sidang umum MPK
6.      Menetapkan dan mengesahkan program kerja OSIS
7.      Memantau kinerja OSIS secara berkesinambungan.
8.      Menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan proyek-proyek kesiswaan.
9.      Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program OSIS.
10.  Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
11.  Menyiapkan orasi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
12.  Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.


Pasal 6
Fungsi

Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik, berfungsi sebagai berikut:
1.      Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2.      Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.
3.      MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk me - reshuffle kabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) OSIS  dan peraturan sekolah atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS.


Pasal 7
Wewenang

Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik, berwenang sebagai berikut:
1.      Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi.
2.      Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK NU Gresik.
3.      Menolak kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila bertentangan dengan konstitusi.
4.      Meminta penjelasan kepada OSIS SMK NU Gresik apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
5.      Meminta OSIS SMK NU Gresik untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.


Pasal 8
Tanggung Jawab

Tanggung Jawab Majelis Perwakilan Kelas sebagai berikut :
1.      Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
2.      Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK NU Gresik.
3.      Menolak kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila bertentangan dengan konstitusi.
4.      Meminta penjelasan kepada OSIS SMK NU Gresik apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
5.      Meminta OSIS SMK NU Gresik untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.



Bab IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi Majelis Perwakilan Kelas

     Struktur Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK NU Gresik dengan struktur sebagai berikut :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Wakil Bendahara
7.      Sekbid KTTYME (Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
8.      Sekbid Budi Pekerti
9.      Sekbid Apresiasi Seni
10.  Sekbid Kewirausahaan
11.  Sekbid Bela Negara
12.  Sekbid Berbangsa dan Bernegara
13.  Sekbid Kepemimpinan Dalam Berorganisasi
14.  Sekbid Kebugaran Jasmani dan Rohani


Pasal 10
Rincian tugas struktural
Ketua
·         Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
·         Mengoordinasikan semua aparat kepengurusan.
·    Menetapkan kebijaksanaan yang telah disiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
·      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
·         Mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.

Wakil Ketua
·        Menetapkan kebijaksanaan bersama ketua.
·        Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan.
·        Menggantikan ketua jika berhalangan.
·        Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
·        Bertanggung jawab kepada ketua.

Sekretaris
·         Memberi saran/ masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
·         Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
·         Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat dan arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan.
·         Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
·         Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada wakil sekretaris

Wakil Sekretaris
·         Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
·         Menggantikan sekretaris I jika sekretaris I berhalangan.
·         Memberi saran/ masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.

Bendahara dan Wakil Bendahara
·         Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan
·         Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/ pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
·         Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
·         Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
·         Memberi saran/ masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Sekbid KTTYME
·         Memperingati hari-hari besar keagamaan.
·         Melakukan perbuatan alamiah sesuai dengan norma agama.
·         Membina toleransi kehidupan antarumat beragama.
·         Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan.
·         Mengembangkan dan memperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

Sekbid Bela Negara
·         Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan/ sabtu, serta hari-hari besar nasional.
·         Menyanyikan lagu-lagu nasional (mars dan himne).
·         Melaksanakan kegiatan kepramukaan.
·         Mengunjungi dan mempelajari tempat-tampat bernilai sejarah.
·         Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan.
·         Melaksanakan kegiatan bela negara.
·         Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang - lambang negara.
·         Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan negara.

Sekbid Budi Luhur
·         Melaksanakan tata terib dan kultur sekolah.
·         Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial).
·         Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan.
·         Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama.
·         Menumbuhkemnbangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah.
·         Melaksanakan kegiatan 7 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan.

Sekbid Organisasi
·         Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi barang yang lebih berguna.
·         Menciptakan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa.
·         Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.
·         Melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ praktek kerja industri (Prakerin).
·         Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.





Sekbid keterampilan
·  Meningkatkan kertivitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna.
·  Menciptakan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa.
·  Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.
·  Melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN)/ Pengamanan Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja Industri (Prakerin).
·  Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.

Pasal 11
Majelis Pembimbing MPK

Majelis pembingbing MPK terdiri dari :
1.      Kepala sekolah
2.      Wakasek kesiswaan
3.      Wakasek kurikulum
4.      Guru yang ditunjuk kepala sekolah sebagai pembimbing khusus MPK

Pasal 12
Kehilangan Anggota atau Kepengurusan

Anggota/ pengurus MPK SMK NU Gresik  kehilangan hak kepengurusannya apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri dengan alasan rasional, dan
3.      Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik organisasi.

Pasal 13
Sangsi
1.      Anggota/ Pengurus MPK yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh Pembina MPK – OSIS.
2.      Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.

Pasal 14
Pembelaan
Anggota MPK dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum.



Pasal 15
Musyawah MPK

Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK (rapat bisa dihadiri pihak OSIS)


Pasal 16
Jenis – jenis Musyawarah

Musyawarah MPK,terdiri dari:
1.      Musyawarah kerja,
2.      Musyawarah Pimpinan,
3.      Musayawarah Mingguan,
4.      Musyawarah Komisi,
5.      Musyawarah Terpadu, dan
6.      Musyawarah Luar Biasa.


Pasal 17
Musyawarah Kerja

Musyawarah kerjas MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama satu periode kepengurusan.


Pasal 18
Musyawarah Pimpinan

Musyawarah Pimpinan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan ketua komisi MPK guna untuk institusi pengambilan keputusan strategis tingkat pimpinan.

Pasal 19
Musyawarah Mingguan

Musyawarah Mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.





Pasal 20
Musyawarah Komisi

Musyawarah Komisi adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh sekbid – sekbid OSIS.

Pasal 21
Musyawarah terpadu

Musyawarah Terpadu adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan PIHAK sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah

Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa

Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu hal yang mendesak.

Pasal 23
Syarat Sah Musyawarah

Musyawarah dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh dua per tiga anggota musyawarah

Pasal 24
Pengesahan Pengurus MPK

Pengesahan pengurus MPK diserahkan kepada pembina dari sekolah.

Pasal 23
Pendanaan

1.      Dalam melaksanakan tugasnya, MPK memiliki pendanaan khusus yang bersumber dari dana kesiswaan dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.      Pendanaan MPK dikelola secara otonom

Pasal 24
Penutup

Demikian aturan ini penyusun buat dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMK NU Gresik. Hal-hal yang belum tercantum akan ditentukan kemudian hari.

PENGURUS MPK SMK NU GRESIK
PERIODE  2015 – 2016


Ketua MPK
Sekretaris MPK





Ayatul Rokhimi
4397/157.072





Arvianita Thoyiba Cahyani
               NIS. 4387/299.121
Mengetahui,

Kepala Sekolah
SMK NU GRESIK
Pembina OSIS





Mariatul Qonita, S. Sos, M. Ak





Mohammad Mustofa, S. Pd




0 komentar:

Posting Komentar