MPK SMK NU GRESIK
PERIODE TAHUN 2015 -
2016
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MPK
SMK NU GRESIK
PERIODE 2015-2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. wb.
Penyusun mengucapkanpuji syukur
Alhamdulillah kepada Allah SWT atas terselesaikannya Pedoman Kerja Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK NU Gresik ini. Beberapa
ucapan terima kasih penyusun sampaikan kepada seluruh pihak yang membantu
perancangan Pedoman Kerja MPK SMK NU Gresik sehingga dapat tersaji seperti sekarang ini.
Tidak terlepas dari segala rintangan
dan cobaan yang penyusun hadapi sehingga dapat menimbulkan ketidaksempurnaan
yang menjadi ciri khas manusia dalam segala bidang untuk menghasilkan sebuah
karya. Oleh sebab itu, penyusun memohon maaf atas segala kelemahan dan
kekurangan dalam pembuatan Pedoman Kerja ini.
Harapan merupakan suatu asa yang
dimiliki oleh setiap manusia maka penyusun berharap dengan adanya Pedoman Kerja
MPK SMK NU Gresik ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai
acuan oleh MPK khususnya dan oleh pihak-pihak tertentu pada umumnya.
Gresik, 09
Oktober 2015
BAB I
BENTUK, NAMA, dan TEMPAT
Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMK NU Gresik terdiri dari
lembaga legislatif, lembaga, eksekutif dan organisasi, pengembangan, bakat
dan minat.
Pasal 2
Nama
1. Lembaga
Legislatif bernama Majelis
Perwakilan Kelas SMK NU Gresik kemudian disingkat
MPK SMK NU Gresik.
2.
Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK NU Gresik
kemudian disingkat OSIS SMK NU Gresik.
3. Organisasi Pengembangan
bakat dan minat SMK NU Gresik yang
tergabung dalam ekstrakurikuler.
Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat bertempat
di SMK NU Gresik.
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi Pengembangan
Bakat dan Minat bertujuan sebagai berikut:
- Membina
dan mengembangkan daya kritis siswa.
- Membina akhlak dan keimanan siswa.
- Mempersiapkan siswa kader
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran
jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi pekerti
luhur.
- Membangun siswa SMK NU Gresik yang profesional dan kompeten dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
TUGAS MPK
Majelis
Perwakilan Kelas SMK NU Gresik, bertugas sebagai berikut:
1. Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
2.
Melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS.
3.
Merumuskan dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik.
4.
Mencari, menerima, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi siswa/i
SMK NU Gresik sebagaimana
diatur dalam konstitusi.
5.
Melaksananakan sidang umum MPK
6.
Menetapkan dan mengesahkan program kerja
OSIS
7.
Memantau kinerja OSIS secara
berkesinambungan.
8.
Menjadi mitra OSIS dalam
melaksanakan proyek-proyek kesiswaan.
9.
Melaksanakan rapat monitoring dan
evaluasi program OSIS.
10.
Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam
melaksanakan program-programnya.
11.
Menyiapkan orasi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
12. Menyeleksi calon anggota OSIS dan
MPK untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 6
Fungsi
Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik, berfungsi sebagai berikut:
1.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2. Mendengar,
mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir
periode kepengurusan.
3. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk
me - reshuffle kabinet dan
memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ ART) OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan
Majelis Bimbingan OSIS.
Pasal 7
Wewenang
Majelis Perwakilan Kelas SMK NU Gresik, berwenang sebagai berikut:
1. Memberi teguran
dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila terdapat
pelanggaran terhadap
konstitusi.
2.
Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK NU Gresik.
3.
Menolak kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila
bertentangan dengan konstitusi.
4.
Meminta penjelasan kepada OSIS SMK NU Gresik apabila ada hal
yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
5. Meminta OSIS SMK NU Gresik untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
Pasal 8
Tanggung
Jawab
Tanggung Jawab Majelis
Perwakilan Kelas
sebagai berikut :
1. Memberi
teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
2. Memberi
saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK NU Gresik.
3. Menolak
kebijakan OSIS SMK NU Gresik apabila
bertentangan dengan konstitusi.
4. Meminta
penjelasan kepada OSIS SMK NU Gresik apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
5. Meminta OSIS
SMK NU Gresik untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
Bab IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi Majelis Perwakilan
Kelas
Struktur Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK NU Gresik dengan struktur
sebagai berikut :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil
Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil
Bendahara
7. Sekbid KTTYME (Ketakwaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa)
8. Sekbid Budi Pekerti
9. Sekbid Apresiasi Seni
10. Sekbid Kewirausahaan
11. Sekbid Bela Negara
12. Sekbid Berbangsa dan Bernegara
13. Sekbid Kepemimpinan Dalam Berorganisasi
14. Sekbid Kebugaran Jasmani dan Rohani
Pasal 10
Rincian tugas struktural
Ketua
·
Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana
·
Mengoordinasikan semua aparat
kepengurusan.
·
Menetapkan kebijaksanaan yang telah
disiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
·
Menetapkan kebijaksanaan dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
·
Mengevaluasi kegiatan aparat
kepengurusan.
Wakil Ketua
·
Menetapkan kebijaksanaan bersama
ketua.
·
Memberikan saran kepada ketua dalam
mengambil keputusan.
·
Menggantikan ketua jika berhalangan.
·
Membantu ketua dalam melaksanakan
tugasnya.
·
Bertanggung jawab kepada ketua.
Sekretaris
·
Memberi saran/ masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
·
Mendampingi ketua dalam memimpin
setiap rapat
·
Menyiarkan, mendistribusikan dan
menyimpan surat dan arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan.
·
Bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi
·
Bertindak sebagai notulis dalam
rapat atau diserahkan kepada wakil sekretaris
Wakil Sekretaris
·
Aktif membantu pelaksanaan tugas
sekretaris.
·
Menggantikan sekretaris I jika
sekretaris I berhalangan.
·
Memberi saran/ masukan kepada ketua
MPK dalam mengambil keputusan.
Bendahara dan Wakil Bendahara
·
Bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan
·
Membuat tanda bukti kuitansi setiap
pemasukan/ pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
·
Bertanggung jawab atas inventaris
dan perbendaharaan.
·
Menyampaikan laporan keuangan secara
berkala.
·
Memberi saran/ masukan kepada ketua
MPK dalam mengambil keputusan.
Sekbid KTTYME
·
Memperingati hari-hari besar
keagamaan.
·
Melakukan perbuatan alamiah sesuai dengan norma agama.
·
Membina toleransi kehidupan
antarumat beragama.
·
Mengadakan kegiatan lomba yang
bernuansa keagamaan.
·
Mengembangkan dan memperdayakan
kegiatan keagamaan di sekolah.
Sekbid Bela Negara
·
Melaksanakan upacara bendera pada
hari senin dan/ sabtu, serta hari-hari besar nasional.
·
Menyanyikan lagu-lagu nasional (mars dan himne).
·
Melaksanakan kegiatan
kepramukaan.
·
Mengunjungi dan mempelajari
tempat-tampat bernilai sejarah.
·
Mempelajari dan meneruskan
nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan.
·
Melaksanakan kegiatan bela negara.
·
Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang - lambang negara.
·
Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan negara.
Sekbid Budi Luhur
·
Melaksanakan tata terib dan
kultur sekolah.
·
Melaksanakan gotong royong dan
kerja bakti (bakti sosial).
·
Melaksanakan norma-norma yang
berlaku dan tata krama pergaulan.
·
Menumbuhkembangkan kesadaran
untuk rela berkorban terhadap sesama.
·
Menumbuhkemnbangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah.
·
Melaksanakan kegiatan 7 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian,
dan kerindangan.
Sekbid Organisasi
·
Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi barang yang lebih berguna.
·
Menciptakan kreativitas dan
keterampilan di bidang barang dan jasa.
·
Meningkatkan usaha koperasi siswa
dan unit produksi.
·
Melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ praktek kerja industri (Prakerin).
·
Meningkatkan kemampuan
keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.
Sekbid keterampilan
· Meningkatkan kertivitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang
menjadi lebih berguna.
· Menciptakan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa.
· Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.
· Melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN)/ Pengamanan Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja
Industri (Prakerin).
· Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi
siswa berkebutuhan khusus.
Pasal 11
Majelis Pembimbing MPK
Majelis pembingbing MPK terdiri dari :
1. Kepala
sekolah
2. Wakasek
kesiswaan
3. Wakasek
kurikulum
4. Guru yang
ditunjuk kepala sekolah sebagai pembimbing khusus MPK
Pasal 12
Kehilangan Anggota
atau Kepengurusan
Anggota/ pengurus MPK SMK NU Gresik kehilangan hak kepengurusannya apabila :
1. Meninggal
dunia.
2.
Mengundurkan diri dengan alasan
rasional, dan
3. Melakukan
pelanggaran atau pencemaran nama baik organisasi.
Pasal 13
Sangsi
1.
Anggota/ Pengurus MPK yang
melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh Pembina MPK –
OSIS.
2.
Apabila peringatan yang diberikan
tidak diindahkan, tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum
lembaga.
Pasal 14
Pembelaan
Anggota MPK
dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik
organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum.
Pasal 15
Musyawah MPK
Musyawarah MPK adalah institusi
pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK (rapat bisa
dihadiri pihak OSIS)
Pasal 16
Jenis – jenis Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:
1.
Musyawarah kerja,
2.
Musyawarah Pimpinan,
3.
Musayawarah Mingguan,
4.
Musyawarah Komisi,
5.
Musyawarah Terpadu, dan
6.
Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 17
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah
institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK
selama satu periode kepengurusan.
Pasal 18
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah
musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan
ketua komisi MPK guna untuk institusi pengambilan keputusan strategis tingkat
pimpinan.
Pasal 19
Musyawarah Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah
musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi
pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.
Pasal 20
Musyawarah Komisi
Musyawarah Komisi adalah musyawarah
yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya untuk sarana dengar
pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh sekbid – sekbid
OSIS.
Pasal 21
Musyawarah terpadu
Musyawarah Terpadu adalah musyawarah
yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan PIHAK sekolah sebagai sarana dengar
pendapat dari siswa terhadap sekolah
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah
musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu
hal yang mendesak.
Pasal 23
Syarat Sah Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila
musyawah dihadiri oleh dua per tiga anggota musyawarah
Pasal 24
Pengesahan Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK diserahkan kepada pembina
dari sekolah.
Pasal 23
Pendanaan
1.
Dalam melaksanakan tugasnya, MPK
memiliki pendanaan khusus yang bersumber dari dana kesiswaan dan sumber lain yang halal dan tidak
mengikat.
2.
Pendanaan MPK dikelola secara otonom
Pasal 24
Penutup
Demikian aturan ini penyusun buat dengan
harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMK NU Gresik. Hal-hal yang belum tercantum akan ditentukan
kemudian hari.
PENGURUS MPK SMK NU GRESIK
PERIODE 2015 – 2016
Ketua MPK
|
Sekretaris MPK
|
Ayatul Rokhimi
4397/157.072
|
Arvianita Thoyiba Cahyani
NIS. 4387/299.121
|
Mengetahui,
|
|
Kepala Sekolah
SMK NU GRESIK
|
Pembina OSIS
|
Mariatul Qonita, S. Sos, M. Ak
|
Mohammad Mustofa, S. Pd
|
0 komentar:
Posting Komentar